Universitas Palangka Raya dalam kaltengpos sebuah koran harian lokal yang direlease akan mendapatkan lagi guru besar, tentu ini adalah langkah positif. Sebuah peningkatan kapasitas dan karakteristik Universitas Palangka raya sebagai pencetak sumber daya manusia dan pengetahuan di Kalimantan Tengah. Ini adalah bentuk penghargaan / prestasi yang membanggakan. Namun sejalan dengan hal ini, yang menarik di simak adalah bahwa kegurubesaran bukanlah sebuah gelar. Kerancuan ini mengundang pertanyaan besar.
Guru Besar dalam aturan main dunia pendidikan adalah sebuah jabatan fungsional, fungsinya berbeda dengan gelar seperti dokter, doktor yang melekat kepada pemegangnya selama dikehendaki. Dengan persyaratan kualifikasi dan tanggung jawab sebagai pengajar. Jika di lihat dari bukti otensit ijasah untuk S1, S2 dan S3 maka dicantumkan kalimat gelar ini melekat kepada pemiliknya, sedangkan kegurubesaran tidak disebutkan sebagai kepemilikan individual yang melekat.
Berarti, sewaktu pemangku jabatan kegurubesaran tidak melaksanakan tugasnya lagi sebagai bentuk tanggungjawab kegurubesarannya dalam hal ini jabatan fungsionalnya sebagai pendidik di sebuah instansi pendidikan. Atau beralih kepada pekerjaan lain, fungsi kegurubesaran bisa ditiadakan dengan sendirinya, atau dalam pengertian sederhananya sang bersangkutan tidak memakai kata “profesor”. Di depan namanya, karena bukan gelar yang dipertahankan sebagai egosisme individualistik.
Sering saya temukan persepsi yang salah dalam masyarakat mendengar kata profesor di depan nama seseorangan. Imprint dalam memori masyarakat mendengar kata profesor adalah gelar paling tinggi di atas doktor dan sangat cerdas dalam sebuah bidang keilmuan. Kerancuan ini sangatlah sederhana, namun memiliki dampak yang signifikan. Menyamakan fungsi kegurubesaran dengan sebuah fungsi gelar adalah kerancuan fungsi. Kerancuan sebuah fungsi jabatan akademik. Profesor atau kegurubesaran adalah jabatan akademik tertinggi dalam lembaga pendidikan tinggi. Jika tidak menjabat lagi maka secara otomatis kata “profesor” akan hilang dengan sendirinya. Kecuali yang bersangkutan mendapat kehormatan menjadi guru besar emeritus sebagai bentuk gelar kehormatan.
Membaca reputasi guru besar tentunya tidak susah. Pertama, Aspek kompetensi ilmiah. Iya harus memiliki standar internasional yang jelas. Dan memiliki rekam jejak penelitian yang konprehensi yang terukur. Memiliki sumbangan pengetahuan yang diperhitungkan bagi nasional dengan internasional. Salah satu buktinya pemikirannya menjadi refrensi di daftar – daftar penelitian yang akan dikembangkan. Atau sumbangan pengembangan pendidikan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pemangku jabatan akademis. Aspek teladan. Reputasi guru besar dituntut menjadi teladan dalam keilmuan. Dan yang paling penting adalah kepeloporan akademik. Dan Aspek yang ketiga adalah manfaat. Reputasi kegurubesaran terukur dalam manfaatnya dalam mengembangkan fungsi – fungsi keilmuan. Namun menurut saya yang paling susah adalah reputasi kegurubesaran dalam aspek keteladanan yaitu kepeloporan akademik dan keilmuan. Jika kita hidup di hutan rawa gambut, maka reputasi kegurubesaran Universitas Palangka Raya tidak jauh dari misi dan visinya sebagai pengembangannya kepeloporan keilmuan di bidang gambut dan akan ditarik dari berbagai corak-corak keilmuan lainnya sebagai isue sentralnya.
Sebuah kasus menarik, Damang Saililah ternyata adalah seorang pembimbing program doktor untuk antropologi. Beliau adalah seorang guru besar luar biasa hukum adat Dayak Ngaju. Beliau menelorkan 4 Doktor Ahli Dayak Ngaju yang sampai sekarang penelitianyanya menjadi referensi internasional mengenai Suku Dayak. Posisi Damang Saililah sebagai kegurubesaran diangkat karena Universitas yang mengirimkan mahasiswa S3 tersebut. kepeloporan beliau dalam hukum dan budaya Dayak Ngaju tidak lagi dibicarakan. Sejarah menulis Damang Saililah adalah seseorang yang berfungsi jabatan gurubesar luar biasa bagi 4 orang doktor salah satunya DR. hans schaler yang menulis disertasi “Ngaju Religion”. Dengan demikian. Jabatan itu untuk mengisi proses pembimbingan mahasiswa S3 dengan kepeloporan akademik beliau. Dan guru besar tersebut bukan gelar akademik yang akan disandang oleh Damang.
Kerancuan demi kerancuan membawa kepada fungsi yang lain. Di corak sosialpun jika tidak melekat dengan fungsi akademis, maka peran kegurubesaran / profesor harusnya ditiadakan. Jangan sampai fungsi ini menjadi sebuah gelar yang disandang sampai mati baik dalam kartu nama, atau dalam undangan – undangan pernikahan. Atau bekerja di pemerintahan yang tidak ada hubungan dengan proses penelitian, pengabdian masyarakat dan pengajaran. Rancu benar bukan. Profesor bukan sebuah gelar.